Polisi Tangkap Pria Asal Aceh di Bogor, 1,2 Juta Pil Tramadol Disita

  • Bagikan
Polisi Tangkap Pria Asal Aceh di Bogor, 1,2 Juta Pil Tramadol Disita

BOGOR – Kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (31), asal Aceh, ditangkap bersama barang bukti sebanyak 1.200.100 butir pil tramadol.

Penangkapan dilakukan di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/11/2026) malam. Pria tersebut diduga menyimpan obat keras itu untuk diedarkan secara ilegal.

Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran tramadol tanpa izin di wilayahnya. Informasi tersebut diterima polisi pada 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:  1.388 PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Teken Kontrak, Gaji Tak Jelas hingga Februari

“Ditemukan pil jenis tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” kata Ucup, Sabtu (7/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut. Setelah beberapa hari melakukan pendalaman, petugas mengarah ke sebuah lokasi di Desa Jampang.

Ucup menjelaskan, pada Kamis sore, sekitar pukul 16.30 hingga 17.30 WIB, anggota di lapangan memberikan informasi bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam target operasi.

“Kemudian kita pada hari Kamis kemarin sekira jam 16.30-17.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari anggota yang di lapangan bahwa itu sudah target operasi kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Resmi! Airlangga Hartarto Undur Diri dari Ketua Umum DPP Partai Golkar

Setelah memastikan lokasi, petugas mendatangi tempat tersebut pada malam hari. Polisi kemudian mengamankan M dan melakukan penggeledahan hingga menemukan lebih dari satu juta butir tramadol.

Saat ini, M telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor guna pengembangan penyidikan.

“Saat ini (pelaku) sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya, atas perintah dari pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Satnarkoba, tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” tutur Ucup.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *