Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Lima Orang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, Lima Orang Jadi Tersangka

BANDUNG – Kepolisian membongkar pabrik produksi obat keras ilegal jenis tramadol dan Hexymer di kawasan pergudangan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di ruas Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, polisi menemukan 600 ribu butir Hexymer yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri sumber peredaran obat-obatan ilegal hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di kawasan pergudangan.

“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” kata Hengki, Minggu (18/10/2026).

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Bongkar Markas Pesta Sabu di Area Makam, Empat Pelaku Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir tramadol dan Hexymer siap edar, berikut bahan baku serta peralatan produksi. Petugas juga menemukan dua lokasi yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut.

Menurut Hengki, kapasitas mesin yang ditemukan di lokasi diperkirakan mampu menghasilkan hingga delapan juta butir obat per hari. Hasil produksi itu diduga dipasarkan ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ucap Hengki.

BACA JUGA:  Razia Malam, Gebrakan Awal Kalapas Fathorrosi Wujudkan Lapas Bersih dan Aman

Polisi telah mengamankan lima tersangka berinisial P, R, MF, dan F, serta seorang tersangka yang lebih dahulu ditangkap di Tol Purbaleunyi.

Hengki menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Peran mereka meliputi pembelian bahan atau barang, peracikan obat, hingga pengantaran dan koordinasi pengiriman berdasarkan pesanan.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelas Hengki.

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran obat keras ilegal tersebut.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *