Komunitas Ojol Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Minta Fleksibilitas Kerja Tetap Dijaga

  • Bagikan
Komunitas Ojol Soroti RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Minta Fleksibilitas Kerja Tetap Dijaga

JAKARTA — Pengaturan pekerja transportasi daring dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari komunitas pengemudi. Fleksibilitas waktu kerja menjadi salah satu hal yang diminta tetap dipertahankan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Perwakilan URC Bergerak, William Rawung, menyatakan keberatan apabila pengaturan transportasi daring dalam RUU tersebut pada akhirnya mengubah karakteristik pola kerja pengemudi yang selama ini berbasis kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas,” ujar William.

Menurut William, tidak seluruh pengemudi menjadikan pekerjaan di platform transportasi daring sebagai sumber pendapatan utama. Sebagian masyarakat memanfaatkan pekerjaan tersebut untuk memperoleh penghasilan tambahan di sela aktivitas lainnya.

BACA JUGA:  BNPB: Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra Capai 708 Jiwa

Karena itu, perubahan pola hubungan kerja dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik tersebut, termasuk dampaknya terhadap kebebasan menentukan waktu bekerja dan pola penghasilan pengemudi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan seluruh pandangan yang disampaikan dalam RDPU akan ditampung sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya.

Selain URC Bergerak, RDPU tersebut menghadirkan IndustriALL Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Masukan yang diterima Komisi IX tidak hanya berkaitan dengan pekerja platform digital. Sekretaris IndustriALL Indonesia Council Evi Krisnawati turut mendorong penguatan perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Sejumlah aspek yang disoroti meliputi prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja, perlindungan hak reproduksi dan maternitas, hingga jaminan lingkungan kerja yang terbebas dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

BACA JUGA:  Pilot Tertidur 28 Menit, KNKT Beri Keterangan dan Jelaskan Kronologi Kejadian

Yahya memastikan pandangan yang disampaikan para pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun tertulis, akan diteruskan dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri disiapkan untuk mengatur berbagai aspek dunia kerja, termasuk pekerja berbasis platform digital. Pembahasannya telah memasuki Pembicaraan Tingkat I setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah membentuk Panja pada 14 September 2026.

Pada hari yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai bahan pembahasan. Proses penyusunan selanjutnya masih berlangsung dengan menghimpun masukan dari pekerja, pengusaha, komunitas pengemudi, serta pemangku kepentingan lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *