KPK Dalami Aset Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

  • Bagikan
KPK Dalami Aset Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset yang diduga diterima anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA dari sejumlah pihak. Pendalaman dilakukan saat VLA diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri berbagai aset yang diduga dimiliki VLA dan berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

“VLA hadir dan didalami seputar aset-aset yang diduga diterima oleh VLA dari pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Budi, aset yang menjadi materi pendalaman penyidik meliputi rumah, apartemen, hingga kendaraan.

Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, VLA memilih tidak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai aset-aset miliknya yang telah disita KPK.

BACA JUGA:  Pilot Tertidur 28 Menit, KNKT Beri Keterangan dan Jelaskan Kronologi Kejadian

“No comment (tidak ada komentar),” kata VLA.

Pengembangan perkara ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu tersangkanya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Saat itu, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam perkara hasil pengembangan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

BACA JUGA:  Temui Ketua OJK, Menteri Hukum dan HAM Bahas Kasus Asuransi Pailit yang Tak Kunjung Selesai

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar.

Perkembangan berikutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yang pernah menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret–September 2025.

KPK masih mendalami dugaan penerimaan aset oleh VLA serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *