KPK Sebut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

  • Bagikan
KPK Sebut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum yang ditangani lembaga antirasuah tersebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penyidik masih mendalami perkara yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai kerugian negara tersebut masih merupakan perhitungan awal. Adapun periode terjadinya dugaan tindak pidana itu masih dalam proses pendalaman.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Ketika ditanya mengenai waktu terjadinya perkara, Budi menyebut KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses pendalaman dilakukan.

“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.

Budi juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi terkait PT Djarum yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Perbedaan tersebut terletak pada aspek penerimaan negara yang menjadi objek penyidikan.

BACA JUGA:  Madelyn Cline dan Chase Sui Wonders Tampil Kompak di Premier Film "I Know What You Did Last Summer"

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026, ketika KPK mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta dari perusahaan jasa pengurusan logistik Blueray Cargo.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

BACA JUGA:  Jaga Keimanan di Balik Jeruji! Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Pimpin Tarawih, Kultum, dan Tadarus Bersama Warga Binaan

Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Dalam perkembangan tersebut, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap yang melibatkan pihak PT Djarum dan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai rokok.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran suap, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *