MK Tolak Gugatan PHPU soal Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Ada Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SMA

  • Bagikan
MK Tolak Gugatan PHPU soal Syarat Pendidikan Gibran, Sebut Tak Ada Bukti Meyakinkan Ijazah Setara SMA

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen kelulusan setingkat SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti dokumen certificate of attendance yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

MK kemudian menyatakan certificate of attendance tidak dapat dipersamakan dengan ijazah atau dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Laksanakan Deteksi Dini Tuberkulosis melalui Pemeriksaan Chest X-Ray (CXR)

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK.

Arsul mengatakan, berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, MK tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perkara yang diperiksa MK tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gibran berdasarkan persoalan syarat pencalonan tersebut.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.

BACA JUGA:  Madelyn Cline dan Chase Sui Wonders Tampil Kompak di Premier Film "I Know What You Did Last Summer"

Menurut Adies, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan para pemohon terkait PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *