BONDOWOSO – Polisi menangkap seorang pria berinisial CSB (43), warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban yang belakangan lebih banyak murung dan menutup diri.
Keluarga kemudian berusaha mengajak korban berbicara hingga akhirnya korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini,” kata Wawan, Rabu (16/9/2026).
Setelah mendapat pengakuan tersebut, keluarga melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti.
“Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya,” imbuh Wawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kekerasan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak korban masih berada di bangku sekolah dasar. Korban kini berusia 16 tahun.
“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sejak korban kelas 4 SD,” ujar Wawan.
Polisi menyebut terduga pelaku selama ini tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Penyidik juga mendalami dugaan ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Kepolisian belum membeberkan lebih rinci bentuk ancaman tersebut.
CSB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Bondowoso. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban.**







