PAMEKASAN — Sebanyak 1.388 guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menandatangani kontrak kerja. Akibatnya, pemenuhan hak gaji ribuan pegawai tersebut masih tertunda dan belum memiliki kepastian.
Padahal, pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan telah dilaksanakan pada Desember 2025 lalu. Namun hingga memasuki Februari 2026, tahapan administrasi lanjutan berupa penandatanganan kontrak kerja belum juga direalisasikan.
Kondisi tersebut memicu keluhan di kalangan PPPK paruh waktu. Para tenaga pendidik dan kependidikan mengaku telah menjalankan kewajiban kerja, tetapi hak dasar berupa kepastian kontrak dan gaji belum diterima.
Salah seorang tenaga pendidik PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak dilantik dirinya hanya menerima surat keputusan (SK) penetapan kerja. Sementara SK kontrak dan informasi terkait penggajian hingga kini belum diterbitkan.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan keterbukaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
“Saya merasa kecewa, karena sampai saat ini saya belum tahu gajinya berapa. Haknya belum ada kepastian, tapi kewajiban untuk bekerja sudah ada. Semoga ini bisa beres sebelum bulan Ramadan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Keluhan serupa disampaikan PPPK paruh waktu lainnya berinisial AL. Ia mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait jadwal penandatanganan kontrak maupun nominal gaji yang akan diterimanya selama menjalani status PPPK paruh waktu.
Menurut AL, meski kontrak kerja dan gaji belum jelas, dirinya tetap diwajibkan hadir ke tempat kerja serta mengisi absensi setiap hari.
“Kondisi ini seperti simalakama. Kami dituntut untuk ke tempat kerja dan absen tiap hari. Tapi gaji belum jelas. Padahal, kami butuh gaji itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk transport ke sekolah,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai, minimnya informasi justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pegawai.
“Dinas terkait tidak bisa hanya diam dengan persoalan ini. Jika memang ada persoalan, harus disampaikan kepada publik, kendalanya apa. Karena ini menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik,” kata politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, membenarkan bahwa hingga saat ini penandatanganan kontrak PPPK paruh waktu khusus tenaga pendidik dan kependidikan memang belum dilakukan.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan skema besaran gaji PPPK paruh waktu yang masih dalam proses penyelesaian. Meski demikian, pihaknya memastikan kontrak kerja akan segera direalisasikan.
“Untuk tenaga pendidik dan kependidikan yang belum sebanyak 1.388. Sementara yang lain (formasi lainnya) sudah semua. Secepatnya dalam data penggajian selesai,” tegasnya.**







