TANGERANG SELATAN – Dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyamar sebagai mantan tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menipu seorang lansia berinisial ITS (70) di Tangerang Selatan.
Dalam aksinya, kedua tersangka diduga mengunci korban di kamar mandi sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga dan satu unit mobil milik korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan kedua tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.
A disebut berperan sebagai mantan tahanan KPK, sedangkan EJ diduga berpura-pura menjadi pegawai KPK untuk meyakinkan korban.
Aksi penipuan tersebut bermula ketika A mengaku memiliki aset senilai sekitar Rp3 miliar yang disebut telah disita KPK. Ia kemudian menawarkan kepada korban untuk membantu mencairkan aset tersebut.
EJ kemudian ikut meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Korban selanjutnya diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk membiayai proses pencairan aset.
Aksi tersebut berlanjut pada 3 Agustus 2026 ketika A mendatangi apartemen korban di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Ia disebut beralasan akan pergi ke kantor KPK untuk mengurus pencairan aset.
Namun, polisi menduga A justru mengunci korban dari luar kamar mandi. Setelah itu, tersangka mengambil tas, telepon seluler, kartu ATM, kunci mobil, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan memukul pintu kamar mandi selama sekitar satu jam. Ia kemudian berhasil dikeluarkan setelah petugas keamanan apartemen datang.
“Pelaku kemudian terekam CCTV membawa kabur tas korban serta satu unit mobil Toyota Fortuner. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material kurang lebih mencapai Rp300 juta,” kata Boy dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan untuk mengidentifikasi kedua pelaku.
Pengejaran kemudian mengarah ke Cianjur. Polisi menangkap A dan EJ pada 4 Agustus 2026. Mobil Toyota Fortuner milik korban juga berhasil ditemukan setelah diduga disembunyikan di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Tangerang.
Dalam penyidikan, polisi turut menelusuri atribut berupa rompi yang menyerupai pakaian tahanan KPK yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari pemeriksaan awal, rompi tersebut diduga sengaja dibuat untuk mendukung penyamaran kedua tersangka.
“Terkait atribut rompi mirip KPK yang digunakan pelaku, hasil interogasi mengungkap bahwa rompi tersebut sengaja dibuat melalui tukang jahit bordir di daerah Cianjur agar menyerupai seragam tahanan lembaga antirasuah,” katanya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi kedua tersangka, termasuk dugaan penipuan dengan modus pencairan aset yang disebut-sebut telah disita KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.







