PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Selasa (4/8/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang dikerjakan pada 2025.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan memeriksa sejumlah ruangan, khususnya di lingkungan Bidang Bina Marga, sebelum mengakhiri kegiatan sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai penggeledahan, penyidik tampak membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat.
“Ini tindak lanjut dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Bulangan Barat tahun 2025,” kata Ali Munip usai memimpin penggeledahan.
Menurutnya, penyidik fokus mencari dan mengamankan alat bukti berupa dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan jalan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan fisik sekitar Rp2,9 miliar.
Ali menjelaskan, hasil penggeledahan akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengurai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain mengumpulkan barang bukti, Kejari Pamekasan juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan akan mencakup pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas PUPR maupun pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Kami juga belum memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu unit komputer serta dua boks berisi dokumen yang akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ali menegaskan, penyidikan masih berada pada tahap pendalaman sehingga penyidik belum menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dugaan pelanggaran masih dalam penelusuran. Kita masih mempelajari dokumen dan elektronik yang kita peroleh saat penggeledahan tadi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan terkait penggeledahan tersebut. Penyidikan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dimaksud.**







