JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil proyek penyebaran konten sejak 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Delapan tersangka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, penyebar konten, hingga pihak yang menawarkan proyek dan melakukan penguatan penyebaran (booster).
“(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Enam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara dua tersangka lainnya memiliki peran sebagai pemberi proyek dan desainer grafis.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang sebesar Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek penyebaran konten. Nilai setiap proyek disebut bervariasi bergantung pada isu, jangka waktu, dan tingkat kesulitan.
“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220 juta,” tutur Iman.
Ia menambahkan, aktivitas sindikat tersebut telah berlangsung sejak 2024.
“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang memesan proyek penyebaran konten, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara apabila sumber pembayaran berasal dari anggaran pemerintah.
“Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” tuturnya.
Menurut Iman, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aktor utama yang diduga memesan penyebaran konten hoaks tersebut.
“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” jelas Iman.
Selain itu, polisi masih menginventarisasi seluruh konten yang diproduksi para tersangka sebagai bagian dari pembuktian perkara.
“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah,” kata Iman.
“Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.







