Pemerintah Lanjutkan Impor Minyak Rusia Lewat Skema G2G untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Bagikan
Pemerintah Lanjutkan Impor Minyak Rusia Lewat Skema G2G untuk Perkuat Ketahanan Energi

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan melanjutkan impor minyak dari Rusia melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) sebagai langkah menjaga ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan pasokan energi di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat cadangan energi nasional agar mampu memenuhi kebutuhan domestik.

“Tujuannya adalah untuk menjaga cadangan kita, jangan sampai terjadi kekurangan dan sekaligus memastikan bahwa energi dalam negeri kita bisa tersedia,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:  Pemerintah Kebut Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Ditarget Rampung Pekan Ini

Bahlil mengungkapkan tahap pertama impor minyak dari Rusia telah direalisasikan. Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia melalui mekanisme G2G, bukan oleh badan usaha.

“Tahap pertama sudah terealisasi yang melakukan impor itu adalah pemerintah Indonesia. Saya ulangi, yang melakukan impor BBM Rusia itu adalah pemerintah Indonesia, G2G,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menugaskan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melaksanakan impor minyak dari Rusia sebagai bagian dari realisasi komitmen pengadaan minyak sebanyak 150 juta barel.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi itu mengatur bahwa impor dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi melalui kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama dengan pemasok luar negeri.

BACA JUGA:  Anak Usia 7 Tahun Hafal 30 Juz, Bupati Pamekasan Beri Penghargaan

Selain itu, peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada BLU maupun PT Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak, termasuk apabila terdapat perbedaan harga berdasarkan volume, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kontrak yang disepakati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *