Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantunya, Ini Alasan Resminya

  • Bagikan
Sultan Brunei Cabut Gelar Kerajaan Menantunya, Ini Alasan Resminya

BRUNEI – Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, dengan pemberlakuan langsung.

Pencabutan gelar tersebut diumumkan Kantor Kepala Protokol Kerajaan atau Office of the Grand Chamberlain pada Sabtu (8/8/2026). Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri dari putra Sultan Hassanal Bolkiah, Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah.

Penjabat Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, mengatakan keputusan tersebut dilakukan atas titah Sultan Hassanal Bolkiah.

Menurut keterangan resmi yang diberitakan media pemerintah Brunei, pencabutan gelar berkaitan dengan perilaku Raabi’atul Adawiyyah yang dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut berdampak terhadap nama baik kerajaan dan menunjukkan sikap tidak hormat kepada Sultan.

BACA JUGA:  Nilai TKA 2025 Dinilai Mengkhawatirkan, DPR Minta Evaluasi Total Pendidikan Nasional

Namun, pihak kerajaan tidak mengungkap secara rinci tindakan atau peristiwa tertentu yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.

Raabi’atul Adawiyyah menikah dengan Pangeran ‘Abdul Malik pada April 2015. Pernikahan keduanya berlangsung di Istana Nurul Iman dan menjadi salah satu acara kerajaan yang mendapat perhatian luas.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai empat anak. Sebelum pencabutan gelar, Raabi’atul Adawiyyah juga beberapa kali terlihat mendampingi suaminya dalam agenda resmi kerajaan.

Raabi’atul Adawiyyah diketahui berasal dari keluarga bangsawan Brunei. Ia lahir pada 1992 dan merupakan anak kedua dari 10 bersaudara.

BACA JUGA:  Overkapasitas Rutan, 81 Napi Direlokasi ke Lapas Narkotika Pamekasan

Sebelum menikah dengan Pangeran ‘Abdul Malik, ia memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan di bidang teknologi informasi. Ia pernah bekerja sebagai analis data sistem dan kemudian menjadi instruktur teknologi informasi.

Pencabutan gelar tersebut menimbulkan perhatian karena keputusan kerajaan berlaku ketika Raabi’atul Adawiyyah masih berstatus sebagai istri Pangeran ‘Abdul Malik. Tidak ada pengumuman resmi mengenai perceraian keduanya.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perubahan status Raabi’atul Adawiyyah dalam keluarga kerajaan selain pencabutan gelar tersebut. Sementara status dan gelar keempat anaknya tidak disebut terdampak oleh keputusan itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *