Operasi Pekat Satpol PP Sidoarjo Sita Puluhan Botol Miras, Tiga Penjual Didata

  • Bagikan
Operasi Pekat Satpol PP Sidoarjo Sita Puluhan Botol Miras, Tiga Penjual Didata

SIDOARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kopi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Rabu (29/7/2026) malam. Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata tiga pemilik usaha yang diduga menjual minuman beralkohol.

Operasi diawali dengan apel di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan melibatkan 62 personel yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Novianto Kusno Adi.

Lokasi pertama yang disasar berada di kawasan Pasar Seni Bumdes Sidodadi, Kecamatan Candi. Di tempat tersebut, petugas hanya menemukan botol-botol kosong berbagai merek yang kemudian diamankan.

BACA JUGA:  Dihantam Ombak dan Angin Kencang, Sejumlah Perahu Nelayan Sampang Rusak Parah

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kawasan belakang Gedung Futsal GOR Sidoarjo, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Dari lokasi ini, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol dari tiga warung berbeda.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 botol arak dari penjual berinisial I, tujuh botol arak dari penjual berinisial J, serta 36 botol berbagai jenis minuman beralkohol dari penjual berinisial A, terdiri atas bir, arak, Iceland, Kawa, Alexis, Stanlis, Armer, dan vodka.

Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Novianto Kusno Adi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Peledakan Rumah Ketua KPPS Nyalabu Daya

“Operasi Pekat ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Novianto, Kamis (30/7/2026).

Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, tiga pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol telah didata dan dimintai keterangan.

“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala di titik-titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran miras. Harapannya, situasi kamtibmas di Sidoarjo tetap kondusif dan masyarakat merasa aman,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *