BUTON SELATAN — Aipda Syahrio (SO), Kanit Provos Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang merupakan tetangganya.
Syahrio kini ditahan di Polres Buton. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi dua kali. Dalam kedua kejadian itu, tersangka diduga datang ke rumah korban pada dini hari dalam kondisi mabuk dengan alasan hendak membeli makanan.
Peristiwa pertama terjadi pada 20 Juli 2026. Korban diketahui berjualan makanan di rumahnya.
“Pelaku yang dalam kondisi mabuk ini berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” katanya dilansir dari Kompas.id, Kamis (13/8/2026).
Korban sempat keluar rumah untuk mencari pertolongan. Namun, orang yang berada di sekitar lokasi juga disebut dalam kondisi mabuk sehingga korban tidak mendapatkan bantuan.
Karena masih memikirkan anaknya yang berada di dalam rumah, korban kemudian kembali masuk. Saat itu, korban kembali berhadapan dengan tersangka hingga dugaan pemerkosaan terjadi.
Tiga hari kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban. Alasan yang disampaikan kembali sama, yakni hendak membeli makanan. Namun, menurut polisi, tersangka kembali melakukan pemaksaan terhadap korban hingga dugaan pemerkosaan kembali terjadi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton pada Jumat (7/8/2026). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Hingga akhirnya korban berani melapor dan datang menceritakan kejadian ini,” jelas Sunarton.
“Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Syahrio sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses pidana, Syahrio juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha mengatakan pemeriksaan etik dilakukan oleh Bidang Propam Polres Buton. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan korban, saksi, hingga anggota Polri yang bersangkutan.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri dan sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” jelasnya.
Ali menegaskan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jabatan yang disandang anggota tidak akan menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena perkara tersebut menyangkut hak korban, tersangka, serta proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar mengatakan laporan korban diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat (7/8/2026).
Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan dan menahan Syahrio di rumah tahanan.
“Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk di lakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah di lakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” jelas Anwar dilansir dari Tribratanews, Rabu (12/8/2026).







