Pamekasan Darurat Miras Beredar, Bupati: Barang Haram Dilarang Masuk

  • Bagikan
Pamekasan Darurat Miras Beredar, Bupati: Barang Haram Dilarang Masuk
Sesi foto bersama sebelum pemusnahan


PAMEKASAN –   Bupati Pamekasan Kholilurrahman bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta aparat penegak hukum di Pamekasan musnahkan ribuan botol miras berbagai merek yang disita dari berbagai tempat.

” Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melarang segala bentuk peredaran barang haram baik itu miras maupun narkotika dan sejenisnya,” kata bupati Kholilurrahman di halaman pendopo ronggosukowati Senin 9 februari 2026

BACA JUGA:  Ayah Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Judi Online

Kholilurrahman menyebut, miras memiliki dampak negatif besar apabila dikonsumsi serta berpotensi merusak sistem kesehatan secara perlahan, hingga ketergantungan pada barang terlarang

” Saat ini kita musnahkan sebanyak 2.937 botol yang disita dari berbagai tempat mulai dari warung remang-remang,cafe hingga hotel di wilayah setempat,” jelasnya

BACA JUGA:  Sumenep Tetapkan Status KLB Campak, 1.944 Kasus dan 12 Meninggal

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Hery Setyo Susanto, menyebut jumlah barang bukti yang dimusnahkan hampir menyentuh angka ribuan

“Totalnya 2.937 botol miras berbagai jenis. Ini hasil razia dari sejumlah lokasi di Pamekasan,” singkatnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *