JAKARTA – Pemerintah mempercepat penataan lebih dari 13 ribu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai wilayah prioritas karena masih memiliki angka stunting yang tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyelesaian penataan SPPG dilakukan secara bertahap. Untuk daerah prioritas, pemerintah menargetkan proses pembenahan selesai dalam waktu satu bulan.
“Wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi, seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur, target penyelesaiannya dalam kurun waktu satu bulan,” kata Zulkifli Hasan usai rapat terbatas terkait perbaikan tata kelola MBG di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, penataan SPPG di wilayah lain, terutama di Pulau Jawa dan Sumatera, diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua bulan guna memastikan seluruh layanan siap beroperasi.
Dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, pemerintah juga menyepakati percepatan pemutakhiran data sekitar 63 juta penerima manfaat serta penyesuaian sasaran penerima Program MBG dengan target penyelesaian dalam satu bulan.
Menurut Zulhas, program MBG tetap ditujukan bagi seluruh anak yang membutuhkan, sementara kelompok yang dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri dapat memilih untuk tidak menerima manfaat program.
“Perintah Bapak Presiden semua dikasih kecuali yang tidak mau, misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus, ya nggak apa-apa. Tapi bukan berarti pemerintah tidak mengasih, tidak. Memang itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah punya, apa namanya, kemampuannya,” tegas Zulhas.
Ia menambahkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akan melakukan penyempurnaan sejumlah regulasi teknis sekaligus memperkuat koordinasi dengan 17 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Pemerintah optimistis langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas tata kelola Program MBG melalui perbaikan sistem pendataan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penyempurnaan regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.







