Sehilir.com, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi temui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, dalam kesempatan itu pemerintah kota Surabaya menjalin penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan tujuan menarik kembali aset-aset milik negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Eri Cahyadi mengatakan bahwa menyelamatkan aset Kota Pahlawan merupakan estafet panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya
” Kerjasama ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah,” katanya di ruang rapat kajati lantai 3, Kamis (5/3/2026).
Menurut Eri, beberapa aset pemkot Surabaya yang status kepemilikannya masih bersengketa. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas serta beberapa tempat lainnya.
” Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” jelasnya
Orang nomer satu di Surabaya ini juga menyoroti kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan, yakni munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga. Ia menyebut ada fenomena di mana pemkot sudah mengantongi sertifikat resmi, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengeklaim kepemilikan dengan dokumen lama.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan ‘pembersihan’ aset di wilayah Surabaya,” tutupnya
Sementara itu ditempat yang sama Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa transformasi pusat pemulihan aset menjadi badan yang lebih strategis adalah bukti komitmen negara dalam menjaga kekayaan rakyat.
“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang untuk melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Kerja sama ini adalah benteng preventif terhadap kerugian keuangan daerah,” teganya
Ia menambahkan, setelah penandatanganan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi awal dengan Pemkot Surabaya untuk memetakan aset-aset urgen yang harus segera diambil tindakan hukum.
“Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya terkait mana saja aset-aset urgent dan apa kendalanya, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya







