KPK Dalami Keterlibatan Suami Fadia Arafiq dalam Dugaan TPPU di Pemkab Pekalongan

  • Bagikan
KPK Dalami Keterlibatan Suami Fadia Arafiq dalam Dugaan TPPU di Pemkab Pekalongan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ashraff Abu (AA), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Ashraff Abu sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis.

“AA didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit mobil listrik BMW setelah menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024.

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-80, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Donor Darah

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena Fadia diduga membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Optimalisasi Tugas Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Pamekasan Terima Penguatan dari Kakanwil Dirjenpas Jatim

KPK menyebut Fadia dan keluarganya menerima uang sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia bersama keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut ke dugaan TPPU. Hingga pengumuman itu disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemkab Pekalongan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *