MenpanRB Instruksikan Hemat Energi, Bupati Pamekasan: Pejabat Daerah Wajib Naik Sepeda Angin Ke Kantor

  • Bagikan
MenpanRB Instruksikan Hemat Energi, Bupati Pamekasan: Pejabat Daerah Wajib Naik Sepeda Angin Ke Kantor Sehilir
para pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Pamekasan saat halal bihalal

SehilPamekasan – Aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diintruksikan untuk hemat energi dalam beraktifitas sehari-hari hal tersebut didasarkan pada surat edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Penerapan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) itu hingga kini masih dikaji sebelum diputuskan pada peraturan daerah dan regulasi hukum yang berlaku diwilayah setempat.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Pamekasan Bahas Anggaran Pilkada 2029, Bupati: Agar Tidak Bebankan APBD

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan langkah alternatif saat ini yang dilakukan pihaknya menginstruksikan agar seluruh pejabat bersepeda untuk hemat energi.

” Model efisiensi sedang kami godok, apakah WFH, WFA atau model lainnya. Sebelum diumumkan secara resmi, alternatifnya agar mengunakan sepeda angin untuk kelancaran aktifitas perkantoran” katanya selasa 31 Maret 2026

BACA JUGA:  Pamekasan Darurat Miras Beredar, Bupati: Barang Haram Dilarang Masuk

Efisiensi anggaran kata bupati menambahkan, jangan menjadikan alasan untuk mengurangi peningkatan kualitas kerja serta pelayanan publik guna memperkuat kinerja birokrasi.

” Efesiensi anggaran bukan alasan yang logis untuk memfokuskan pelayanan terbaik pada masyarakat. Pemanfaatan teknologi bisa kita gunakan seperti rapat daring dan lainnya sehingga energi dan efisiensi anggaran berjalan sesuai harapan,” paparnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *