JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kebutuhan pekerja menjelang perayaan hari raya. Pemerintah, kata Yassierli, memastikan hak pekerja harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pelayanan kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga membuka Posko Layanan Aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko utama ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko tersebut menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk memberikan informasi kepada pekerja terkait berbagai hal seputar THR dan BHR.
Melalui layanan ini, pekerja dapat memperoleh penjelasan mengenai hak penerimaan THR, metode penghitungan besaran THR, hingga solusi atas persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang masuk ke posko berkaitan dengan hak pekerja dan cara menghitung THR, termasuk ketika pekerja berada dalam situasi PHK menjelang hari raya.
Selain konsultasi, Kemenaker juga menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Layanan ini akan mulai diaktifkan tujuh hari sebelum hari raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan tetap berjalan pada akhir pekan, bahkan saat hari raya berlangsung.
Melalui fasilitas ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran THR, seperti keterlambatan pembayaran hingga praktik pembayaran secara mencicil yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Pemerintah memastikan setiap pengaduan pekerja akan diproses secara cepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperluas akses masyarakat, Kemenaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring. Pekerja dapat mengakses layanan tersebut melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id maupun melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menurut Yassierli, penyediaan layanan digital ini dimaksudkan agar pekerja dari berbagai daerah dapat menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenaker.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.
“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” imbuhnya.
Dengan adanya posko layanan tersebut, pemerintah berharap proses pembayaran THR 2026 dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.**







