Belum Genap Sebulan, Pamekasan Darurat Aksi Bejat Satgas Daerah: Belum Pasang Badan

  • Bagikan
Belum Genap Sebulan, Pamekasan Darurat Aksi Bejat Satgas Daerah: Belum Pasang Badan Sehilir
Kasatreskrim polres Pamekasan saat conference press

SEHILIR.COM, PAMEKASAN – Belum genap sebulan aksi bejat kembali menjadi atensi satuan reserse kriminal (satreskrim) polres Pamekasan, Jawa Timur, terbaru pria paruh baya warga desa sumber waru kecamatan waru digiring oleh polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang perbuatannya.

Pemerintah kabupaten Pamekasan melalui dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) mencatat sepanjang tahun 2023 – 2025 korban kekerasan seksual anak perempuan dibawa umur 18 tahun mencapai 35 individu.

” 10 anak tercatat mengalami kekerasan seksual pada tahun 2023, lalu pada tahun 2024 ratingnya sempat turun di angka 9 anak. Sementara pada 2025, jumlah korban meningkat kembali menjadi 16 anak,” kata Kepala dinas DP3AKB Saudi Rahman, melalui Kabid PPA Pamekasan, Nurul Fauziyah diruang kerjanya 23 April 2026

BACA JUGA:  Lepas Keberangkatan 1.300 Jamaah Haji, Pemkab Pamekasan Ingatkan Jaga Kesehatan

Nurul menambahkan, satuan tugas daerah (satgas) perlindungan anak dan perempuan pada tahun 2026 masih belum bergerak ke beberapa tempat pendidikan dan lembaga diwilayah setempat untuk lakukan pembinaan karakter anak.

” Pembinaan kepada sejumlah tempat pendidikan dan lembaga tahun ini masih zonk, anggaran dipangkas oleh pemerintah. Menanggapi peristiwa yang viral beberapa pekan ini satgas masih lakukan upaya pendampingan kepada korban dengan berkolaborasi bersama aparat kepolisian,”ujarnya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyebut pria (72) yang ditangani saat ini merupakan tenaga pendidik yang tega melakukan perbuatan tidak pantas untuk ditiru.

BACA JUGA:  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pancabulan Adik Ipar

” Korbannya 2 anak perempuan dibawah umur modus operandi yang dilakukan mengancam keduanya agar menuruti nafsu bihari selama lima tahun terakhir hingga masuk hari apes pelaku melancarkan perbuatannya pada pada 10 April 2026. Tersangka dikenakan pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.” jelasnya

Menurut kasat, kedua korban saat ini masih trauma healing perlu dilakukan beberapa proses recovery hingga bisa dinyatakan sembuh total untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“kepolisan juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi kedua korban.” pungkasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *