Sehilir.com – Pelayanan ke masyarakat diwilayah Jawa Timur kini dapat dirasakan dengan kemudahan yang diterapkan oleh korlantas polri secara nasional salah satunya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan mewajibkan seluruh kantor Samsat tetap melayani perpanjangan pajak kendaraan meskipun identitas pada KTP berbeda dengan nama yang tercantum di STNK
Meski memberikan kelonggaran, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Merespon kebijakan itu, Kasatlantas polres Pamekasan, AKP Edy Diantoro menerangkan bahwa didaerahnya kini dapat merasakan kompensasi yang diberikan oleh satuannya.
“Kebijakan ini diumumkan Korlantas Polri sebagai solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus pajak kendaraan bekas karena dokumen masih atas nama pemilik pertama.” kata Edy dipamekasan Rabu 29 April 2026
Dengan mekanisme ini kata Edy menambahkan, masyarakat tidak lagi direpotkan mencari identitas pemilik lama yang seringkali sulit ditemukan. Hal itu guna menciptakan tata tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan kendaraan
” Kini sudah dipermudah, masyarakat dapat melakukannya dimanapun termasuk di toko retail modern seperti Alfamart, Indomaret,” tutupnya
Berikut Syarat Bayar STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa sejumlah dokumen berikut:
• STNK asli
• KTP pemilik saat ini
• bukti transaksi jual beli, seperti kuitansi
• formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
• surat kesanggupan melakukan balik nama







