Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan akan Dikenakan Denda, Begini Penjelasan Kepala KPP Pratama Pamekasan

  • Bagikan
Kantor pajak KPP Pratama Pamekasan
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan.

Pamekasan, sehilir.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan Anis Yudiono mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak dikenai denda.

Anis mengatakan, setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif harus melakukan laporan SPT tahunan karena akan dikenakan denda bagi yang tidak melapor.

“Kami imbau agar masyarakat Wajib Pajak Orang Pribadi agar segera melakukan laporan SPT tahunannya,” ucap Anis Yudiono dikutip mediajatim, Jumat (26/4/2024).

BACA JUGA:  BPOM Temukan Puluhan Ribu Makanan Ilegal dan Tidak Layak Konsumsi Jelang Nataru

Kepala KPP Pratama Pamekasan itu menegaskan, pihaknya masih tetap memberikan pelayanan bagi WPOP yang telat melakukan pelaporan.

“Masyatakat wajib pajak orang pribadi akan dikenakan saksi atau denda apabila tidak melakukan SPT Tahunan, bagi mereka yang telat kami masih melayani. Dan untuk badan hukum masih sisa waktu tiga hari,” jelasnya.

Diinformasikan, KPP Pratama Pamekasan melampaui target yang sudah ditentukan dalam capaian SPT Tahunan pada 2023 dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan angka laporan tembus 63.075 dari target 57.365.

BACA JUGA:  Sambut Hari Lahir Pancasila, Listrik di Pulau Gili Raja Kini Menyala 12 Jam Sehari

Untuk diketahui, sanksi yang akan diterima wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.***


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *