PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, Jumat (13/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh korban.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SU yang melapor ke Polres Pamekasan pada 23 Februari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026, sehingga oknum lora berinisial MMS kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Yoyok, setelah penetapan status tersebut, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada awal pekan depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026),” ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, MMS hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Polisi menyebutkan bahwa proses hukum masih terus berjalan sesuai tahapan penyidikan.
“Tersangka belum kami tahan, baru penetapan tersangka. Ancaman hukumannya 12 tahun,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yoyok menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau jalan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
“Jika delik aduan itu bisa dicabut, tapi ini kekerasan seksual tidak bisa dicabut. Ada ketentuan yang mengikat,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus ditangani oleh penyidik Polres Pamekasan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.**







