Tiktoker Chandrika Chika bersama 5 Temannya Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Tiktoker Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Foto: Tiktoker atau Selbgram Chandrika Chika. (Instagram/@chndrika_)

SEHILIR – Chandrika Chika atau yang akrab disapa Tiktoker Chika ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan nakoba bersama dengan 5 orang temannya pada Senin 22 April 2024.

Teman selebgram Chandrika Chika yang juga diamankan Polres Metro Jakarta antara lain adalah AT (24), NJ (22), pria berinisial AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Chika bersama teman-temannya diamankan Polres Metro Jakarta Selatan ketika sedang menggunakan narkoba jenis ganja cair di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  RIIZE akan Jadi Band K-Pop Pertama yang Tampil dalam Festival Musik Tecate Emblema 2024

Sat Resnarkoba AKP Reska Anugrah mengungkapkan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat yang mengatakan hotel di Karet Kuningan Setiabudi kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pod rokok elektrik berisikan ganja cair yang digunakan para tersangka secara bergantian.

 “Kami berhasil mengamankan bb berupa satu pods vape berisikan ganja cair yang digunakan tersangka dengan cara dihisap secara bergantian,” ungkap Reska, dikutip ctd.insider, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Geledah Kamar Hunian WBP Guna Ciptakan Kenyaman Ibada di Bulan Ramadan

Saat dilakukan tes urine, Selebgram Chika bersama lima orang temannya ditemukan hasil positif mengkonsumsi narkotika tersebut. “Mereka positif menggunakan narkoba, dan merupakan kelompok atau grup pertemanan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu Chika dan grupnya terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. “Pasal yang kami gunakan yaitu pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Reska.***


**Klik Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *