KAI Daop 8 Gandeng Kejari Kota Malang untuk Pengamanan Aset dan Penanganan Hukum

  • Bagikan
KAI Daop 8 Gandeng Kejari Kota Malang untuk Pengamanan Aset dan Penanganan Hukum

MALANG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang guna memperkuat upaya penyelamatan dan pemulihan aset serta penanganan persoalan hukum perusahaan.

Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua pihak sebagai langkah strategis dalam mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan. Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menyatakan kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai isu hukum yang dihadapi.

“Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Malang, kami optimistis penyelesaian isu hukum, khususnya terkait pemulihan dan penyelamatan aset perusahaan, dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Daniel di Kota Malang, Sabtu.

BACA JUGA:  80 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Dievakuasi, Identifikasi Masih Berlangsung

Ia menjelaskan, sinergi tersebut mencakup penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk sengketa yang berkaitan dengan aset perusahaan. Menurutnya, keterlibatan kejaksaan akan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran operasional KAI di wilayah Daop 8 Surabaya.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum,” katanya.

KAI berharap kerja sama ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi kereta api.

BACA JUGA:  Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Tepat Waktu, Kemenaker Buka Posko Aduan Pekerja

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh. Ia menyebut dukungan tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mencakup mitigasi risiko hukum dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami siap mendukung setiap langkah perusahaan dalam penyelesaian sengketa, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Tri Joko.

Ia menambahkan, koordinasi yang berkelanjutan antara kedua institusi menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas operasional perusahaan di daerah.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *