Kemen Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Sambut Pemberlakuan KUHP Baru

  • Bagikan
Kemen Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Sambut Pemberlakuan KUHP Baru

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 lokasi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra pendukung.

“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Agus menjelaskan, ratusan lokasi tersebut mencakup fasilitas publik seperti area kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

BACA JUGA:  Hari Jadi ke-494 Tahun, Pemkab Pamekasan Dorong Kesadaran Cinta Bahasa dan Budaya untuk Pemuda 

Ia menyebutkan, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan putusan kerja sosial. Proses pembimbingan akan disesuaikan dengan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan pelaksanaan oleh jaksa.

Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi alternatif pemidanaan yang berdampak pada pengurangan kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Selain itu, skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan terhadap warga binaan agar lebih mandiri dan menyadari kesalahannya.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Padati Bundaran HI Rayakan Tahun Baru 2026 Meski Diguyur Hujan

Agus menambahkan, kementeriannya juga telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang dapat digunakan.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pidana kerja sosial pada periode Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyatakan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas saat ini mencapai 2.686 orang. Ia juga mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru guna mendukung implementasi KUHP secara optimal.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *