Dokumen Kapal Jadi Kendala Agunan Kredit Usaha Nelayan, DKP Pamekasan Sibuk Cari Solusi Strategis

  • Bagikan
Dokumen Kapal Jadi Kendala Agunan Kredit Usaha Nelayan, DKP Pamekasan Sibuk Cari Solusi Strategis

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan berencana memberikan pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Program ini digagas untuk meningkatkan produksi serta kesejahteraan ekonomi keluarga nelayan.

Kepala DKP Pamekasan, Abdul Fata, menjelaskan bahwa pinjaman modal tersebut merupakan instruksi langsung Bupati sebagai bentuk dukungan finansial kepada nelayan di wilayah pesisir. Ia menegaskan bahwa pendampingan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk saat nelayan harus berurusan dengan pihak perbankan.

“Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sudah memberikan peluang pinjaman modal usai Bupati melakukan MoU, kelengkapan administrasinya hingga pendampingan usaha kami kawal. Bunga pinjamannya pun sangat ringan di angka 1 persen,” jelasnya, Rabu (20/11/2025).

BACA JUGA:  Penyaluran Dana Hibah Dinsos P3A Sumenep Terancam Molor, Baru 39 dari 104 Lembaga Terima Bantuan

Menurut Fata, DKP saat ini masih mencari solusi strategis terkait penggunaan dokumen kapal sebagai agunan kredit. Selama ini, syarat jaminan bagi nelayan masih mengikuti ketentuan umum perbankan.

“Jaminan pinjaman modal usaha bagi nelayan saat ini masih seperti biasa, dalam waktu dekat DKP Pamekasan akan lakukan studi atau kunjungan ke beberapa kabupaten yang sudah menerapkan sistem pinjaman modal usaha dengan jaminan dokumen kapal,” katanya.

Informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa setiap kapal nelayan wajib memiliki sertifikat kapal atau e-pass. Dokumen tersebut berbasis Internet of Things (IoT) dan dilengkapi verifikasi NFC serta QR code. E-pass berlaku seumur hidup, diakui pemerintah, dan dapat digunakan sebagai agunan pinjaman.

BACA JUGA:  MenpanRB Instruksikan Hemat Energi, Bupati Pamekasan: Pejabat Daerah Wajib Naik Sepeda Angin Ke Kantor

Sebagai tambahan, sejak 2018 Kementerian Perhubungan telah mengambil alih proses sertifikasi kapal di bawah 7 Gross Tonage (GT) dari pemerintah daerah. Proses pengurusan Pas Kecil ini tidak dipungut biaya, dan nelayan hanya perlu menyiapkan KTP serta surat pengantar dari kepala desa atau kelurahan terkait kepemilikan kapal.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *