ASN Dinas PUPR Sampang Ditahan, Diduga Tipu Guru SD hingga Rugi Rp500 Juta

  • Bagikan
ASN Dinas PUPR Sampang Ditahan, Diduga Tipu Guru SD hingga Rugi Rp500 Juta

SAMPANG, SEHILIR.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sampang berinisial SY resmi ditahan polisi atas dugaan penipuan terhadap seorang guru sekolah dasar. Kasus ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah.

SY diduga menipu seorang guru berinisial R, warga Desa Baruh, Kecamatan Sampang, dalam transaksi jual beli tanah yang berlangsung sejak 2018. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang tanah seharga Rp800 juta, namun kemudian menurunkan harga menjadi Rp650 juta agar korban tertarik.

“SY menawarkan tanah dengan jaminan akta hibah dan berjanji akan mengurus sertifikatnya. Transaksi dilakukan di hadapan suami pelaku, RZ,” ungkap korban saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

BACA JUGA:  Mobil Berpenumpang Karyawan BUMN Masuk Jurang, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Korban mengaku melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan. Namun karena adanya desakan dari pelaku, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil, satu truk, dan sebuah ponsel sebagai bentuk pembayaran sebagian dari nilai tanah.

Namun setelah pembayaran lunas, korban mulai curiga karena pelaku tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah. Setiap kali ditagih, SY disebut selalu menghindar dan tidak memberikan kepastian.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh penyidik.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Salurkan Peralatan Mandi ke Warga Binaan

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Tersangka dijerat dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 378 tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar Gama.

Sementara itu, suami tersangka berinisial RZ yang turut hadir dalam transaksi, saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini menambah daftar praktik penipuan bermodus jual beli tanah di lingkungan birokrasi daerah, yang kerap menjerat masyarakat awam dengan iming-iming legalitas aset dan jaminan pejabat.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *