JAKARTA – Komisi VIII DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus mengkaji usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang diajukan pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pembentukan panja menjadi langkah awal sebelum pembahasan dilakukan secara mendalam, baik terkait kualitas penyelenggaraan haji maupun besaran biaya yang akan diberlakukan pada musim haji tahun depan.
“Setelah dibentuk panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini,” ujar Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Panja nantinya akan menyusun rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Selain itu, tim tersebut juga akan membahas seluruh komponen pembiayaan yang menjadi dasar penetapan BPIH 2027.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Nilai tersebut meningkat dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan usulan kenaikan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, peningkatan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta layanan di kawasan Masyair.
Selain itu, penyesuaian anggaran juga mencakup pelayanan kesehatan jamaah, penguatan program istitha’ah kesehatan, penyediaan makanan siap saji (ready to eat/RTE), biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jamaah yang batal berangkat.
Marwan menegaskan seluruh hasil evaluasi penyelenggaraan haji, rekomendasi peningkatan layanan, serta rincian komponen biaya akan dibahas secara komprehensif setelah panja resmi dibentuk.
Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan menghasilkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik sekaligus memastikan biaya haji disusun dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Pembentukan panja juga menjadi bagian dari mekanisme penyusunan BPIH 2027. Nantinya, besaran biaya haji akan diputuskan melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan komponen penyelenggaraan, kemampuan jamaah, serta keberlanjutan pengelolaan dana haji.







