Sehilir.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur bahas empat rancangan peraturan daerah usulan eksekutif untuk pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah pada 2029 mendatang
Perampungan dana cadangan pilkada tersebut berdasarkan peraturan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 80 ayat 5 tentang Pengelolaan keuangan daerah
” Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan soan ke jakarta untuk mendapatkan permohonan tambahan dana pada pilkada, agar hal tersebut tidak terlalu membebani APBD pada tahun mendatang,” kata bupati Pamekasan Kholilurrahman digedung DPRD Pamekasan rabu 12 februari 2026
Merespon hal tersebut pada waktu yang sama, ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan bahwa rapat paripurna lanjutan akan segera dimulai setelah selesai dirampungkannya pembahasan ditingkat komisi DPRD
” Raperda usulan eksekutif itu akan segera dibahas oleh masing-masing komisi sesuai bidangnya, setelah final baru diagendakan rapat paripurna lanjutannya,” jelasnya







