PAMEKASAN – Seorang mahasiswi berinisial S (24) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum lora sekaligus dai muda berinisial MMS (27) ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Mansurrowi, menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) tersebut akhirnya diterbitkan setelah menunggu sekitar satu bulan sejak pengaduan awal diajukan.
“Alhamdulillah LP sudah terbit pada hari Senin kemarin setelah kami tunggu sekitar satu bulan usai klien kami melakukan pengaduan,” ujar Mansurrowi, Selasa (24/2), saat ditemui di Polres Pamekasan.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar perkara mendapat kepastian hukum.
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sehingga klien kami memperoleh keadilan dan perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan isi laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa bermula ketika terlapor menghubungi pelapor pada siang hari di bulan Ramadan dengan alasan meminta maaf dan mengajak berbuka puasa bersama.
“Pelapor dijemput sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan kampus dan kemudian dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Pamekasan,” demikian isi keterangan dalam laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, pelapor mengaku terkejut karena diajak masuk ke kamar. Dalam laporan tertulis pelapor sempat mempertanyakan maksud dibawa ke tempat tersebut, sementara terlapor disebut menyampaikan alasan agar pembicaraan tidak terlihat masyarakat.
Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa dalam laporan disebutkan pelapor sempat mengunci diri di kamar mandi karena merasa tidak nyaman.
“Pelapor dalam laporannya menyatakan sempat berada di kamar mandi dan mengunci diri karena merasa tidak aman,” tertulis dalam dokumen laporan.
Lebih lanjut, pelapor mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkan meskipun telah menyampaikan penolakan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporan baru kemarin diterima. Masih proses lidik terlebih dahulu. Terima kasih,” ujar AKP Yoyok saat dikonfirmasi.*







