Polisi Ungkap Kronologi Perampokan Gelang Emas di Pegantenan Pamekasan

  • Bagikan
Kronologi Perampokan Gelang Emas di Pegantenan Pamekasan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung maut di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Seorang pelaku berinisial UA (30), warga Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap dan kini ditahan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor bersama anggota keluarganya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban sebelum merampas gelang emas yang dikenakan korban. Aksi tersebut dilakukan secara paksa hingga membahayakan korban.

“Pelaku memepet kendaraan korban lalu mengambil gelang emas dengan cara kekerasan,” ujar AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Pamekasan Salurkan 75 Paket Sembako Peringati Hari Bakti Kemenimigrasi dan Pemasyarakatan

Menurut Doni, setelah berhasil merampas perhiasan korban, pelaku tidak langsung melarikan diri. Pelaku justru menendang korban hingga sepeda motor yang ditumpangi korban kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di pinggir jalan.

Saat kejadian, korban diketahui berboncengan empat orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak. Akibat insiden tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.

Pelaku sempat melarikan diri ke arah timur. Namun dalam upaya kabur tersebut, pelaku menabrak mobil pikap dari arah belakang. Benturan itu menyebabkan pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku terlepas dan tertinggal di lokasi kejadian.

“Plat nomor yang jatuh di TKP menjadi petunjuk penting bagi kami dalam proses penyelidikan,” jelas Doni.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Penandatanganan PKS Badan Narkotika Nasionl Provinsi (BNNP) dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta keterangan saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R yang digunakan pelaku, helm, pakaian, sarung tangan, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *