KKP Operasikan LPH Kelautan dan Perikanan, Targetkan Percepatan Sertifikasi Halal 76 Ribu Unit Usaha

  • Bagikan
KKP Operasikan LPH Kelautan dan Perikanan, Targetkan Percepatan Sertifikasi Halal 76 Ribu Unit Usaha

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mengoperasikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) guna mempercepat sertifikasi halal produk kelautan dan perikanan di Indonesia. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi pendorong utama sertifikasi halal bagi lebih dari 76.000 unit pengolah produk perikanan di berbagai daerah.

LPH tersebut berada di bawah naungan Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) dan diposisikan sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha, baik skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun industri besar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP Machmud, dalam keterangan resmi yang diterima di Abu Dhabi, Kamis, menegaskan bahwa keberadaan LPH menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan sektor industri nasional.

“LPH yang kami miliki untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta pemenuhan regulasi,” ujar Machmud.

BACA JUGA:  Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Tinjau Rehabilitasi di Lapas Narkotika Pamekasan

Menurutnya, LPH BBP3KP akan terus memperluas cakupan layanan dengan meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal. Selain itu, KKP juga memperkuat koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi halal secara nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.

“Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari jaminan mutu produk sekaligus menambah daya saing di pasar domestik maupun global,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menyampaikan bahwa LPH di lembaganya memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk berjalan secara profesional, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ratusan Petugas KPPS Jatuh Sakit di Hari Penghitungan Suara, Ketua Meninggal Dunia

LPH BBP3KP didukung auditor halal yang kompeten, laboratorium terakreditasi, serta pengalaman panjang dalam pengujian mutu dan keamanan produk perikanan.

“Ini menjadikan LPH BBP3KP memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik bahan baku, proses produksi, serta potensi titik kritis kehalalan produk kelautan dan perikanan,” ucap Rahmadi.

Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan yang akurat, transparan, dan tepat waktu, sekaligus menjadi mitra pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Sebagai penguatan kelembagaan, pada 7 Januari 2026 KKP dan BPJPH menandatangani naskah kerja sama yang menandai diterbitkannya Sertifikat Akreditasi LPH BBP3KP. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut kolaborasi multipihak tersebut sebagai fondasi penting dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal secara nasional.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *