PAMEKASAN, SEHILIR.com — sebagai bentuk dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memindahkan sembilan narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur, Selasa (3/6/2025).
Pemindahan dilakukan pukul 03.30 WIB dengan pengawalan ketat. Dua narapidana, Mohamad Supriyanto dan Mohamad Anas, dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya. Salah satu di antaranya memerlukan perawatan medis lanjutan karena kondisi kesehatan yang serius.
Sementara itu, tujuh narapidana lainnya, termasuk Dicky Reza Apriyanto, dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun sebagai bagian dari upaya redistribusi warga binaan dan pengurangan kepadatan hunian.
Proses pemindahan dipimpin oleh Kasubsi Keamanan Abdullah, didampingi JFU Registrasi Saifudin dan JFU KPLP Febri. Seluruh prosedur administrasi dan pengamanan dijalankan sesuai standar operasional.
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan menyatakan, langkah ini tidak hanya bertujuan menyeimbangkan kapasitas antar lapas, tetapi juga menjamin pemenuhan hak dasar narapidana, termasuk layanan kesehatan.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan strategis dan pembinaan yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Pemindahan ini diharapkan memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan di wilayah Jawa Timur.**







