Nelayan Diminta Laporkan Pengguna Cantrang di Perairan Kepulauan Seribu

  • Bagikan
Nelayan Diminta Laporkan Pengguna Cantrang di Perairan Kepulauan Seribu

JAKARTA Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengimbau para nelayan tradisional untuk segera melaporkan jika menemukan kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti cantrang di wilayah perairan setempat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem laut dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal.

“Penggunaan alat tangkap seperti cantrang di wilayah konservasi laut dapat membawa dampak merusak terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan kecil,” ujar Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, Gama Eka Anantha, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Gama membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan aktivitas kapal cantrang berskala besar di perairan barat Pulau Jokong, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Menurutnya, laporan tersebut tengah dalam proses tindak lanjut.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Serahkan SK kepada 58 CPNS Formasi 2024

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk menelusuri status hukum dan pola operasi kapal tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat pengawasan dan menjalin kerja sama lintas instansi guna memastikan perlindungan terhadap sumber daya laut.

“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat pesisir dan terus menjaga keberlanjutan sektor perikanan di wilayah Kepulauan Seribu,” imbuh Gama.

Nelayan Resah, Pemerintah Diminta Bertindak

Keresahan nelayan juga disuarakan oleh Lurah Pulau Kelapa, Muslim. Ia menyebutkan bahwa aduan yang disampaikan nelayan merupakan wujud kekhawatiran terhadap aktivitas kapal besar yang masuk ke wilayah tangkap tradisional, mengancam alat tangkap seperti rumpon milik mereka.

BACA JUGA:  MKD Pulihkan Status Adies Kadir dan Uya Kuya, Pengamat: Keputusan Sudah Proporsional

“Banyak nelayan kehilangan alat tangkap akibat kapal besar yang masuk sembarangan. Ini jelas merugikan dan harus segera ditangani,” kata Muslim.

Ia berharap adanya peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Seribu agar nelayan kecil tetap bisa mencari nafkah secara berkelanjutan.

“Masalah ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi menyangkut kelestarian laut. Kami mendorong agar pemerintah daerah dan pusat bertindak tegas untuk melindungi wilayah tangkap nelayan tradisional,” tegasnya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *