Pemerintah Siapkan Honor, Juru Parkir di Kabupaten Sampang Dilarang Meminta Uang Retribusi

  • Bagikan
Pemerintah Siapkan Honor, Juru Parkir di Kabupaten Sampang Dilarang Meminta Uang Retribusi
Beberapa pengunjung memarkir kendaraan di halaman Kantor Pemkab Sampang.

SAMPANG, SEHILIR.com – Pemerintah melarang juru parkir (jukir) mengambil pungutan biaya parkir dari pengendara. Hal ini dikarenakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp720 juta setahun sebagai honor jukir.

Selain itu, pelarangan menarik uang parkir dikarenakan pemerintah telah menetapkan tarif parkir selama satu tahun dengan biaya Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp40 ribu untuk roda empat, Rp50 ribu untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Kasi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Khotibul Umam menyatakan, sosialisasi parkir berlangganan telah dilakukan oleh pihaknya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan meminta retribusi pada pengendara, kecuali kepada kendaran dengan nomor polisi di luar Sampang.

BACA JUGA:  RSUD Smart Pamekasan Sediakan Instalasi Layanan Jantung dan Vaskular Terpadu
“Perubahan ini mengubah sistem pembayaran kepada jukir. Pembayaran yang awalnya dengan pembagian hasil parkir Pemkab Sampang dengan jukir, kini menjadi honor bulanan ,” ungkapnya, Senin (17/2).

Khotibul Umam mengungkapkan, Pemerintah telah menganggarkan Rp720 juta untuk honor para jukir dalam waktu satu tahun dengan total 80 jukir yang telah disebar di sejumlah titik layanan.

BACA JUGA:  Kemen Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Sambut Pemberlakuan KUHP Baru
“Honor untuk jukir adalah Rp750 ribu perbulannya, pemerintah telah memiliki sebanyak 80 jukir sehingga anggaran dalam satu tahun sejumlah Rp750 juta,” terang Umam.

Umam menegaskan, jukir harus mematuhi aturan tersebut dan pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta razia untuk memastikan penataan parkir telah sesuai dengan ketentuan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *