JAKARTA – Mathla’ul Anwar Community Studies (MACS) Institute menilai penyerahan uang hasil penertiban senilai Rp13,2 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke kas negara menunjukkan keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset negara.
Direktur MACS Institute Dhona El Furqon mengatakan, nilai Rp13,2 triliun yang disetorkan ke kas negara bukan sekadar capaian dari sisi nominal. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya upaya nyata untuk mengembalikan aset yang berkaitan dengan pelanggaran hukum kepada negara.
“Ini bukan hanya rekor nominal Rp13,2 triliun, melainkan bukti keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan atau penjara, tapi juga pemulihan aset negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dhona menilai pengembalian uang tersebut dapat menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi kepentingan publik. Setoran ke kas negara, kata dia, juga berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat secara langsung hasil penegakan hukum melalui penyelamatan dan pengembalian aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Dhona juga menanggapi dinamika internal yang muncul setelah kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menilai persoalan internal merupakan hal yang dapat terjadi dalam sebuah lembaga, tetapi tidak boleh mengganggu kinerja institusi.
“Itu wajar soal internal, tapi jangan sampai lembaga ini kalah dengan oknum di dalam. Profesionalismenya dikedepankan,” ujarnya.
Ia menilai capaian penyitaan dan pengembalian dana dalam jumlah besar menunjukkan proses konsolidasi internal di lingkungan kejaksaan tetap berjalan. Penanganan perkara, menurut dia, tidak semestinya terganggu oleh dinamika internal maupun eksternal.
Dhona juga menyoroti pentingnya kepemimpinan dan keberanian dalam penegakan hukum. Ia menilai kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang didukung pelaksanaan teknis dan taktis oleh Jampidsus Kuntadi menjadi salah satu faktor dalam pengungkapan serta penyitaan aset bernilai besar.
“Kepemimpinan yang tegas dan berani dipadukan dengan eksekusi yang sangat teknis dan presisi oleh Jampidsus adalah kuncinya,” ucapnya.
Menurut Dhona, penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk jet pribadi dan simpanan uang dalam jumlah besar, menunjukkan aparat penegak hukum dapat menyasar aset tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Terkait wacana pergantian Jaksa Agung, MACS Institute berpandangan bahwa stabilitas lembaga perlu dijaga ketika kinerja penegakan hukum sedang berjalan.
Dhona mengatakan fokus kejaksaan saat ini sebaiknya diarahkan pada kesinambungan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Wacana pergantian pimpinan, menurutnya, tidak seharusnya mengganggu konsistensi penindakan apabila belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Astacita, terutama terkait penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan saat ini membuktikan penegakan hukum tidak hanya berhenti di ruang sidang, tapi memberi manfaat nyata melalui pengembalian uang rakyat ke kas negara untuk modal pembangunan SDM, sekolah, rumah sakit, dan program sosial,” katanya.
Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak.
Penyerahan dilakukan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang disebut telah menyetorkan total Rp52 triliun dari hasil denda dan penindakan kepada negara selama dua tahun pemerintahan.
“Itu sekitar 3 miliar dolar (AS) yang kita selamatkan dalam dua tahun,” kata Prabowo saat menghadiri penyerahan uang dan lahan dari Satgas PKH kepada negara.**







