Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Berpeluang Terima Pensiun Seumur Hidup, Segini Estimasinya

  • Bagikan
Setahun Jadi Menkeu, Purbaya Berpeluang Terima Pensiun Seumur Hidup, Segini Estimasinya

JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun memimpin kementerian tersebut. Meski masa jabatannya relatif singkat, Purbaya berpeluang memperoleh hak pensiun sebagai mantan menteri sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Setahun kemudian, posisinya digantikan Suahasil Nazara yang dilantik pada Senin (14/9/2026) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Ketentuan mengenai pensiun mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran pensiun ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Salurkan 135 Ton Pupuk Gratis untuk Petani Tembakau

Mengacu pada ketentuan tersebut, pensiun pokok dihitung sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Dengan asumsi Purbaya dihitung menjalani masa jabatan selama 12 bulan, persentase pensiun pokoknya diperkirakan mencapai 12 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun merujuk pada gaji pokok terakhir yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Jika menggunakan angka tersebut, 12 persen dari Rp5.040.000 setara sekitar Rp604.800 per bulan.

Angka itu masih berupa estimasi berdasarkan masa jabatan dan ketentuan persentase pensiun. Besaran yang benar-benar diterima Purbaya nantinya tetap bergantung pada penetapan hak pensiun sesuai prosedur yang berlaku.

Selain pensiun, mantan menteri juga dapat memperoleh manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Penyaluran manfaat pensiun dan THT dilakukan melalui PT Taspen (Persero) setelah persyaratan administrasi terpenuhi.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Padamkan Karhutla 12,5 Hektare di Dua Lokasi Bengkalis

Hak pensiun mantan menteri memerlukan penetapan melalui surat keputusan pensiun. Sementara manfaat THT berkaitan dengan kepesertaan dan iuran yang dibayarkan selama menjabat.

Dengan masa kerja sekitar September 2025 hingga September 2026, Purbaya diperkirakan telah mengikuti pembayaran iuran THT melalui pemotongan gaji selama menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun, nilai manfaat THT yang dapat diterima tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan besaran gaji pokok karena mengikuti ketentuan dan perhitungan kepesertaan Taspen.

Dengan demikian, estimasi Rp604.800 per bulan hanya menggambarkan perhitungan pensiun pokok berdasarkan asumsi masa jabatan sekitar 12 bulan. Nominal resmi yang menjadi hak Purbaya tetap menunggu penetapan sesuai ketentuan administrasi pensiun mantan menteri.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *