PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mulai menyalurkan bantuan pupuk non subsidi kepada para petani tembakau, Senin (4/8/2025). Bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Produksi Pertanian DKPP Pamekasan, Andi Ali Syahbana mengatakan, pupuk yang disalurkan adalah jenis NPK Petro Ningrat yang memiliki kandungan unsur hara tinggi dan cocok digunakan untuk tanaman tembakau.
“Penyalurannya kami lakukan secara bertahap dalam lima sesi. Hari ini dimulai dari wilayah pantura. Jenis pupuk ini dinilai sangat tepat untuk mendukung produktivitas tanaman tembakau,” ujar Andi.
Total bantuan pupuk yang disalurkan sebanyak 135 ton, dan akan didistribusikan kepada 200 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing kelompok mendapat alokasi antara 600 hingga 700 kilogram.
Andi menegaskan bahwa bantuan pupuk tersebut diberikan secara gratis dan tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran oleh penerima bantuan.
“Kalau ada yang menyalahgunakan, apalagi sampai dijual, kami tidak akan segan menindak. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin poktan dan penggantian penerima manfaat,” tegasnya.
Program bantuan pupuk ini diharapkan dapat meningkatkan mutu dan hasil panen tembakau petani Pamekasan, mengingat tembakau masih menjadi komoditas unggulan yang menopang perekonomian daerah.







