PAMEKASAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima 26 warga binaan baru dari Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (22/7/2025). Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mengurai kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan, khususnya di wilayah Jawa Timur, sesuai dengan Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM.
Rombongan warga binaan tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan. Setibanya di lapas, mereka menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi kesehatan oleh tim klinik, serta pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, menyatakan bahwa seluruh tahapan penerimaan berjalan lancar dan seluruh warga binaan dinyatakan lolos verifikasi serta layak untuk menempati hunian.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung solusi nasional atas permasalahan overcrowding. Tidak hanya menampung, tapi juga memastikan warga binaan mendapat layanan dan pembinaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses adaptasi awal, seluruh WBP baru ditempatkan di kamar MAPENALING (Masa Pengenalan Lingkungan). Di tempat ini, mereka akan dikenalkan pada tata tertib, sistem pembinaan, dan lingkungan sosial lapas, sekaligus menjalani masa observasi awal untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan maupun kebutuhan khusus.
Proses penerimaan warga binaan ini turut disaksikan langsung oleh jajaran struktural Lapas Pamekasan sebagai bentuk pengawasan untuk menjamin prosedur berjalan sesuai standar keamanan dan pelayanan. Kegiatan ini sekaligus menegaskan kesiapan Lapas Narkotika Pamekasan dalam mendukung kebijakan nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi strategis program penataan hunian melalui distribusi warga binaan antar-UPT. Diharapkan, kebijakan ini mampu menciptakan suasana pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada pembinaan yang manusiawi.**







