Mangkir dari Panggilan Polisi, Oknum Lora Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pamekasan Terancam Dijemput Paksa

  • Bagikan
Mangkir dari Panggilan Polisi, Oknum Lora Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pamekasan Terancam Dijemput Paksa

PAMEKASAN – Oknum lora berinisial MMS yang dilaporkan mantan tunangannya, seorang mahasiswi berinisial SU, atas dugaan kekerasan seksual tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (9/3/2026). Polisi menyebut terlapor sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun kembali mangkir.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada MMS untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/3), namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

“Seharusnya hari Jumat (6/3) kemarin datang untuk diperiksa, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit serta meminta dijadwalkan hari ini. Namun sekarang tidak hadir,” ujar AKP Yoyok.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menyampaikan kepada kuasa hukum MMS agar kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-80, Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan Remisi Dasawarsa

AKP Yoyok menegaskan, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor. Apabila pada panggilan berikutnya MMS kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, polisi tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum.

“Kuasa hukumnya sempat meminta waktu. Namun kami sampaikan tidak bisa. Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, saya akan perintah membawa,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum MMS, Adi Kuswanto, membenarkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebelumnya karena kondisi kesehatan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan kooperatif apabila kembali dipanggil oleh penyidik.

“Benar, sakit. Kalau ada pemanggilan kedua akan hadir,” ucap Adi Kuswanto singkat.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh SU diketahui telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan oleh penyidik Polres Pamekasan.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Serahkan SK kepada 58 CPNS Formasi 2024

Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial SU yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh MMS, seorang tokoh muda yang dikenal sebagai lora atau putra kiai di wilayah Pamekasan. Laporan tersebut resmi tercatat di Polres Pamekasan pada awal 2026.

Kuasa hukum korban, Mansurrowi, sebelumnya mendesak kepolisian agar menangani perkara tersebut secara cepat dan tegas. Ia juga meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah cukup.

Kasus ini hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi menyatakan akan terus mendalami keterangan para pihak dan saksi untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *