PAMEKASAN – Sebanyak 1.550 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Data yang diterima menyebutkan, penerima Remisi Umum (RU) sebanyak 708 orang, terdiri atas 705 warga binaan yang mendapat RU I dan tiga orang RU II. Sementara itu, penerima Remisi Dasawarsa (RD) 2025 tercatat 842 orang, dengan rincian 801 orang RD I, 11 orang RD II, 27 orang RD Pidana Denda I, dan tiga orang RD Pidana Denda II yang langsung bebas.
Tiga warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh RD Pidana Denda II adalah Mohammad Jafar Hidayatullah, Kisdarmanto, dan Waras Santoso.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan usai mengikuti upacara HUT RI ke-80 di Pendopo Ronggosukowati. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, serta jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Bupati Kholilurrahman, Minggu (17/08/2025).
Ia menambahkan, remisi diberikan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani register F, sedang dalam proses usulan, terkena hukuman subsider, atau dicabut pembebasan bersyaratnya, belum bisa mendapatkan remisi.
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi menjalani pidana dengan tertib dan siap kembali ke masyarakat.**







