PAMEKASAN – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan resmi bebas melalui program hak integrasi pada hari Jum’at tanggal 13/02/2026, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pembebasan dilaksanakan di area layanan registrasi lapas dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, petugas pembinaan, serta keluarga warga binaan. Proses berjalan tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Hak integrasi yang diberikan meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 19 orang dan pembebasan murni sebanyak 1 orang. Sebelum dinyatakan bebas, seluruh warga binaan telah melalui proses asesmen, evaluasi perilaku, serta memenuhi kewajiban mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yakni Bapak Kusnan dalam keterangannya menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pembebasan ini bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik. Hak integrasi diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana,” ujar Kalapas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan secara profesional dan humanis.
“Kami berharap seluruh warga binaan yang hari ini bebas dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara, mematuhi ketentuan selama masa integrasi, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika. Jadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk menata masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Dengan pembebasan 20 warga binaan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pembinaan serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya reintegrasi sosial yang optimal di tengah masyarakat.**







