PAMEKASAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar penyuluhan hukum pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA). Kegiatan ini mengangkat tema “Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Baru dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis” dan diikuti jajaran struktural serta warga binaan.
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Gabriel Aprilia, mahasiswi Fakultas Hukum UNIRA, yang hadir bersama dosen pembimbingnya, Lutfiadi. Keduanya memberikan pemaparan mengenai konsep residivisme dan perubahan pola pemidanaan dalam KUHP baru. Hadir pula Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Panticius Marianto, Kaur Umum Syaiful, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam penjelasannya, Gabriel memaparkan tiga faktor yang menyebabkan tingginya angka residivisme, yakni faktor individu, belum optimalnya sistem pemasyarakatan, serta kondisi sosial ekonomi. Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan terus dilakukan melalui berbagai program pembinaan, mulai dari pembinaan agama, konseling psikologis, hingga Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Selain itu, penurunan stigma masyarakat serta program reintegrasi sosial setelah bebas juga menjadi bagian dari strategi untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
Kegiatan penyuluhan tidak hanya berisi presentasi materi, tetapi juga dialog terbuka antara pemateri dan warga binaan yang memiliki pengalaman sebagai residivis. Sesi ini memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan tantangan yang mereka hadapi selama menjalani pembinaan maupun setelah kembali ke lingkungan sosial.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan, Panticius Marianto, menegaskan pentingnya kegiatan edukatif seperti ini dalam menambah wawasan hukum warga binaan terkait perubahan yang diatur dalam KUHP baru.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana, namun juga mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Pembinaan yang kita berikan di Lapas harus bersanding dengan kesiapan mental dan kesadaran diri masing-masing. Ke depan, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan,” ungkapnya.
Panticius juga menambahkan bahwa kerja sama lembaga pemasyarakatan dengan institusi pendidikan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses edukasi hukum bagi warga binaan. Ia berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus refleksi bagi seluruh peserta.**







