KOLAKA UTARA – Kepolisian memastikan kegiatan pesta malam pergantian Tahun Baru 2026 yang diwarnai konsumsi minuman keras dan hiburan musik di Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, digelar tanpa izin resmi.
Kapolsek Batu Putih Iptu Burhan mengatakan pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan yang berlangsung di fasilitas layanan kesehatan tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan di lokasi itu,” ujar Burhan dikutip detik.com, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum malam pergantian tahun, pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin keramaian dengan alasan untuk menghibur para pekerja proyek pembangunan puskesmas. Namun, permohonan tersebut secara tegas ditolak oleh kepolisian.
“Sempat ada penyampaian dari pihak desa terkait rencana hiburan untuk pekerja bangunan, tetapi sudah kami sampaikan tidak diperbolehkan. Karena itu, izin tidak kami keluarkan,” katanya.
Burhan mengakui kegiatan tersebut luput dari pengawasan aparat kepolisian pada malam kejadian. Menurut dia, seluruh personel Polsek Batu Putih saat itu dikerahkan untuk patroli gabungan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi balap liar.
“Kami fokus patroli keliling. Karena tidak ada izin, tidak ada pula anggota yang ditempatkan di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian baru mengetahui adanya kegiatan tersebut setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut dipastikan terjadi di halaman Puskesmas Latowu. Saat ini, kepolisian masih memeriksa sejumlah pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kami masih mendalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Burhan.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kegiatan yang digelar meliputi pesta kembang api, hiburan musik dengan penyanyi, serta konsumsi minuman keras. Sementara dugaan adanya perbuatan tidak pantas dalam kegiatan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Itu terlihat ada pesta kembang api, hiburan musik, dan minuman keras. Untuk dugaan perbuatan asusila masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu dipadati sejumlah orang saat malam pergantian tahun. Dalam video tersebut tampak aktivitas joget diiringi musik keras serta dugaan perilaku tidak pantas di area fasilitas kesehatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara Irham menyatakan kegiatan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihaknya dan tidak dibenarkan.
“Kegiatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan dan jelas tidak kami benarkan,” kata Irham dalam keterangan tertulis.**







