JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial. Meski demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait potensi pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai KUHP baru telah mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan dengan orang lain. Ketentuan tersebut, menurutnya, tepat diterapkan pada praktik poliandri.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, terdapat kategori perempuan yang secara syariat tidak boleh dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Menurut Niam, pemidanaan dapat diberlakukan apabila suatu perkawinan dilakukan secara sengaja meskipun diketahui terdapat penghalang yang sah. Namun demikian, MUI berpandangan bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.
“Peristiwa nikah siri tidak selalu dilatarbelakangi keinginan untuk menyembunyikan. Dalam praktiknya, banyak yang melakukannya karena keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru,” ujarnya.
MUI, lanjut Niam, memberi perhatian serius terhadap implementasi KUHP agar penerapannya di lapangan benar-benar berdampak pada ketertiban dan keadilan sosial. Ia menyinggung Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meskipun diketahui terdapat penghalang yang sah.
Menurutnya, pasal tersebut sejatinya sudah memiliki batasan yang jelas, yakni frasa “penghalang yang sah”. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, keabsahan perkawinan ditentukan oleh pelaksanaannya sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam perspektif Islam, Niam menambahkan, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.
“Oleh karena itu, pernikahan siri sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi, tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” tegasnya.
Ia menilai tafsir yang menjadikan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.
“Jika pemidanaan nikah siri dipaksakan dengan dasar tersebut, maka itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam,” kata Niam.
MUI pun menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan KUHP agar hukum benar-benar berfungsi untuk melindungi masyarakat, menjamin kebebasan beragama, serta menghadirkan keadilan dan kemaslahatan umum.**







