JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan memulihkan kembali status keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai legislator setelah sempat dinonaktifkan pasca kericuhan di Senayan pada akhir Agustus 2025. Keputusan tersebut dinilai tepat dan proporsional oleh kalangan akademisi.
Pengamat hukum politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sultoni Fikri, menyatakan pernyataan Adies Kadir yang sebelumnya memicu polemik di ruang publik tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik, melainkan kekeliruan berbicara yang bersifat spontan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ia merujuk Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa pelanggaran etik hanya dapat dikenakan jika terdapat unsur pelanggaran hukum, tata tertib, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial. Dalam kasus Adies, menurutnya, tidak ditemukan dampak hukum maupun kerugian institusional.
Sultoni juga menilai langkah Adies yang cepat memberikan klarifikasi merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” tuturnya.
Menurutnya, polemik yang sempat berkembang di media sosial lebih disebabkan penyebaran potongan video tanpa konteks utuh.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” katanya.
Terkait Uya Kuya, Sultoni menilai keputusan MKD juga sudah sesuai. Ia menyebut Uya turut terdampak penyebaran ulang video lama dengan bingkai informasi yang menyesatkan.
“Paling tidak, hari ini kita lihat hukum acara di MKD telah berlangsung sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sultoni menegaskan bahwa keputusan MKD dalam kedua perkara tersebut menggunakan pendekatan proporsional dan edukatif, sesuai prinsip penegakan etik dalam sistem parlemen.**







