Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perkim Sumenep sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS

  • Bagikan
Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perkim Sumenep sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Tersangka tersebut adalah Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, berinisial NLA.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa telah memeriksa sekitar 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta mendapatkan Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.

“Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” tambah Wagiyo.

Program BSPS di Sumenep tahun 2024 tercatat menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan dengan total anggaran Rp 109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

BACA JUGA:  Gol Archie Gray Antar Tottenham Hotspur Taklukkan Crystal Palace 1-0

Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana bantuan berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima sebagai “komitmen fee”. Selain itu, penerima juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, dan HW. Dalam konstruksi perkara ini, NLA diduga meminta imbalan Rp 100.000 per penerima sebagai syarat kelancaran proses pencairan bantuan. Dari permintaan tersebut, NLA diketahui menerima Rp 325 juta melalui RP. Uang tersebut telah disita dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian penyelamatan keuangan negara.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Narkotika Pamekasan Jalin Silaturahmi dengan Kejari dan Kalapas Pamekasan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan untuk persidangan,” jelas Wagiyo.

Dari hasil perhitungan awal, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,87 miliar. Nilai tersebut masih menunggu verifikasi final auditor.

Wagiyo menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum perkara ini. “Penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola program pemerintah.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *